Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, Jurusita Kejaksaan Agung mengantarkan Bharada E ke Rutan Kelas IIA Salemba (La Paz) Jakarta Pusat kemarin Senin (27 Februari 2023).

Namun, pada hari yang sama diputuskan untuk dipenjarakan di Rutan Bareskrim.

Terkait perubahan tempat penahanan Bharada-e, Syarif Sulaiman Nahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kagari), mengatakan, rekan-rekannya tidak mengetahuinya.

Ia juga menegaskan, Bharada E kini berada di bawah kewenangan Badan Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Kehakiman.

Dan dia mengatakan kepada wartawan, Selasa (28 Februari 2023), “Kami tidak tahu, karena itu amanat dari General Manager Almarai.”

Menurut Syarif, Kejaksaan memenuhi misinya dengan melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengekstradisi Parada-e ke Lapas.

Dia berkata, “Saya telah menyelesaikan eksekusi sesuai keputusan hakim penjara dan telah sepenuhnya tunduk pada otoritas penjara.”

Keputusan Ditjenpas mengikuti rekomendasi LPSK

Sebelumnya, Direktur Kementerian Kehakiman, Almarai, menjelaskan alasan mengembalikan Badae ke Rutan Pascream Foley.

Rica Abriante, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Hukum dan HAM mengatakan:

“Sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan mengutamakan keamanan, Richard Eliezer akan menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim dengan mengutamakan keamanan,” kata Reka kepada wartawan di Salimba-La Paz Jakarta, Senin. 27). / Februari 2023).

Reka mengatakan, pemindahan Bhada-e ke Rutan Pariskream Poli atas permintaan LPSK.

Rica mengatakan Direktorat PAS Kementerian Hukum dan HAM sudah siap menempatkan mantan anak buah Verde, Sambo, di Lapas Salemba.

“Sementara pada prinsipnya kami bersedia menempatkan Bharada Richard Eliezer di Salemba Lapas, kami juga menghormati rekomendasi LPSK kepada Direktur PAS dan perilaku Direktur Wilayah Kementerian Kehakiman DKI. Hak Asasi Manusia, maka keputusan untuk menahan Barcream Richard Eliezer Today didasarkan pada pertimbangan keamanan.

Sementara itu, LPSK memastikan penahanan Richard di kamp Bareskrim karena faktor keamanannya.

“Sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang sangat tidak mungkin dan semacamnya. Sebenarnya kami juga sudah berdiskusi dengan Direktur PAS dan Kejaksaan tentang penataan Lapas Salemba, namun ada beberapa pertimbangan lain.” Wakil Ketua LPSK Susilaningtias Selasa (28 Feb 2023) 1) dalam pernyataannya kepada staf media.

Namun, Al-Susi enggan membeberkan pertimbangan tersebut.

Susi mengatakan salah satu alasannya berkaitan dengan situasi keamanan Bharda E., yang diketahui memiliki posisi bekerja sama dengan keadilan dalam kasus ini.

“Itu sesuatu yang tidak bisa saya jelaskan,” kata Susi.

Richard Eliezer memerintah Bharad.

Seperti diketahui, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hotabarat.

Vonis untuk Richard dibacakan majelis hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mereka menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Yang menguatkan hukuman, yaitu kedekatan hubungan dengan Ushua, tidak diperhitungkan oleh terdakwa hingga kematian terakhir korban.

Pada Rabu (15/2/2023), Hakim Alymin Ribot Sugono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Hubungan dekat antara terdakwa dan korban tidak diakui dan Yoswa, korban, akhirnya meninggal dunia.”

Mengingat pengurangan hukuman, terdakwa Richard Eliezer adalah saksi penyerang yang kooperatif, sopan di pengadilan, tidak pernah dihukum, dan semoga terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.

Mengingat bahwa hukuman tersebut diringankan sebaliknya, terdakwa juga merefleksikan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Keluarga korban, Dean J., memaafkan perbuatan terdakwa.

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang kooperatif, dia sopan di pengadilan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan, terdakwa menyesali perbuatannya dan saya tidak akan bersumpah, dan sekali lagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Hakim juga pantas mendapatkan penghargaan atas kejujurannya dalam mengungkap dan mengklarifikasi perkara dengan mengakui dan menunjuk terdakwa Richard Eliezer sebagai kolaborator yudisial atau saksi yang dia tangani.

Hukuman tersebut kurang dari hukuman 12 tahun, namun kejaksaan agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer membantu mendekonstruksi masalah tersebut.

Jaksa baru mengatakan, “Saudara ini, Richard Bodyhang Lumieu, yang sejak awal jujur ​​dan kooperatif, adalah contoh perwakilan kepentingan publik yang mengungkap tindak pidana.” “Itu juga menjadi pertimbangan penuntutan. Jangan banding” dalam jumpa pers, Kamis (16/2/2023) tentang Tindak Pidana Umum (Gambidom) oleh Kejaksaan Agung Fazil Zamaneh.

Sikap tersebut sejalan dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.

Pasalnya, keputusan tersebut lebih tepat sasaran dari yang diharapkan partainya.

Pengacara Eliezer mengatakan, “Penasihat hukum kami setuju dengan (putusan Hakim, red.) dan tujuan kami dari awal adalah ini adalah keputusan Richard dan kami dengan sepenuh hati menerima apapun keputusannya hari ini.” Jaksa Eliezer, Ronnie Tallapisi Rabu (15 Februari 2023).

By admin